Ketua DWP Prov. DKI Jakarta dan Pengurus DWP Dishubtrans Periode 2014-2019

Kadishubtrans dan Pengurus DWP Dishubtrans periode 2014-2019

Ketua DWP Dishubtrans Prov. DKI Jakarta Periode 2014-2019, Winda Andriansyah

Hari Kartini

Para peserta lomba busana nasional Ibu Kartini

Kamis, 21 April 2016

Pengukuhan Pengurus DWP Dishubtrans DKI Jakarta Periode 2014-2019

Pembukaan acara pengukuhan pengurus Dharma Wanita Dishubtrans Prov. DKI Jakarta oleh Ketua DWP Prov. DKI Jakarta, Ibu Rusmiati Saefullah


Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Perhubungan dan Transportasi Prov. DKI Jakarta Periode 2014-2019 dan Lomba Busana Nasional Ibu Kartini, tanggal 8 April 2016.

Acara dilaksanakan di Kantor Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dishubtrans Prov. DKI Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur.

Ketua DWP Dinas Perhubungan dan Transportasi Ibu Winda Andri Yansyah mengundang Ketua serta pengurus DWP Provinsi DKI Jakarta untuk hadir pada acara Pengukuhan pengurus DWP Dishubtrans dan Lomba Busana Nasional dalam rangka hari Kartini tahun 2016.

Acara di laksanakan pada hari Jumat 8 April 2016 di kantor DWP Dishubtrans terminal rawamangun dan di hadiri pula oleh Kapala Dishubtrans Bapak Andri Yansyah selaku penasihat DWP Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta.(DWPDKI)

Selasa, 19 April 2016

Sejarah Dharma Wanita Persatuan

SEJARAH DHARMA WANITA PERSATUAN


Sejarah  Dharma  Wanita  Persatuan  (DWP)  berawal  pada  5  Agustus  1974  saat organisasi para istri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina  KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara. Pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan  para istri Pegawai Negeri Sipil, anggota  ABRI yang dikaryakan, dan pegawai BUMN.

Pada  Era  Reformasi,  tahun  1998,  organisasi  wanita  ini  melakukan  perubahan mendasar. Tidak ada lagi muatan politik dari pemerintah, Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik,  independen, dan demokratis.

Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan. Penambahan kata ‘Persatuan’ disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional, di bawah  kepemimpinan  Presiden  Abdurrahman  Wahid.  Perubahan  organisasi  ini  tidak terbatas pada penambahan kata ‘Persatuan’ namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokratis.

Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6-7 Desember 1999, seluruh   rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F Moeloek.  Pokok-pokok  perubahan  organisasi  Dharma  Wanita yang ditetapkan  pada Munaslub, antara lain :

  1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
  2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
  3. Penegasan   sebagai   organisasi   sosial  kemasyarakatan   yang  bergerak   di  bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
  4. Penegasan sebagai organisasi nonpolitik.
  5. Penerapan demokrasi dalam organisasi (ketua umum dan ketua pada unsur pelaksana dipilih secara demokrasi).
Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya DWP memiliki standing position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional. Sebagaimana ormas lainnya, DWP memiliki peluang untuk berkiprah  lebih luas dengan mengoptimalkan  peran sertanya  sebagaimana  yang dijamin  oleh  Undang-Undang   Republik  Indonesia  Nomor  17  Tahun  2013  tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Ormas berkewajiban untuk:
a.    melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b.    menjaga persatuan dan kesatuan bagsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik   Indonesia;
c.    memelihara   nilai   agama,   budaya,   moral,   etika,   dan   norma   kesusilaan   serta memberikan
       manfaat untuk masyarakat;
d.    menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e.    melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan 
f.     berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
  
Selanjutnya, pada pasal 37, ayat (1) menyatakan bahwa keuangan ormas dapat bersumber dari :
a.    Iuran anggota;
b.    Bantuan/sumbangan masyarakat;
c.    Hasil usaha ormas;
d.    Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e.    Kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f.    Anggaran   Pendapatan   Belanja  Negara  dan/atau  Anggaran   Pendapatan   Belanja Daerah

Pada sisi lain, dengan telah ditetapkannya  Undang-undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dharma Wanita Persatuan tentunya perlu menyelaraskan diri  dengan   tuntutan  perubahan   lingkungan   strategisnya.

Sabtu, 02 April 2016

Kontak DWP Dishubtrans

SEKRETARIAT DHARMA WANITA PERSATUAN
DINAS PERHUBUNGAN DAN TRANSPORTASI 

PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. Jalan Pegambiran No. 1 ( Terminal Rawamangun ) Jakarta Timur.
Telp. 4758921 - 4896076, Fax. 4890045

Profil DWP Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta



Dharma Wanita Persatuan Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta adalah organisasi isri Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan AD/ART   Dharma Wanita Persatuan selalu berusaha dan berupaya serta menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab untuk membina para anggota untuk memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan serta dengan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, kualitas sumber daya dan kesejahteraan anggota sehingga menjadi sosok yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia.

Peran serta anggota Dharma Wanita Persatuan sebagai wadah untuk melakukan pembinaan, perencanaan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas untuk mewujudkan visi, misi Dharma Wanita Persatuan yaitu menyejahteraan anggota melalui Bidang Pendidikan, Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial Budaya secara demokratis.
Adapun visi, misi dan tujuan Dharma Wanita Persatuan sesuai dengan Rencana Strategik Dharma Wanita Persatuan Tahun 2015 – 2019 adalah:
Visi :
Menjadi Organisasi Isteri Pegawai ASN yang Profesional untuk Memperkuat Peran Serta Perempuan dalam Pembangunan Bangsa
Penjelasan Visi :
Dharma Wanita Persatuan merupakan organisasi istri Pegawai ASN yang berfungsi untuk memperkuat peran serta perempuan baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengertian kata professional menggambarkan sebuah kinerja berorientasi pada hasil, dengan kaidah proses yang akuntabel serta sikap mental dan komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas dalam sebuah kerangka organisasi masyarakat yang modern.
Untuk mewujudkan visi dimaksud, diperlukan tindakan nyata melalui 4 (empat) misi
sesuai dengan fungsi dan peran DWP, yakni sebagai berikut :
Misi :
  1. Mengembangkan SDM DWP yang berkualitas dan berwawasan global
  2. Menyejahterakan anggota, keluarga dan masyarakat melalui pendidikan, ekonomi dan sosial budaya secara demokratis
  3. Meningkatkan kerjasama multipihak dalam pelaksanaan program kerja DWP
  4. Mengembangkan sistem informasi manajemen DWP secara terintegrasi

Penjelasan Misi :
  1. Misi pertama adalah perwujudan dari nilai profesionalitas dalam visi DWP. Misi ini menggambarkan peran sumber daya manusia DWP sebagai modal utama bagi DWP untuk menjalankan tugas, fungsi dan perannya selaku bagian integral dari pembangunan nasional.
  2. Misi kedua adalah wujud dari upaya DWP berperan serta dalam pembangunan nasional khususnya dalam upaya menyejahterakan anggota, keluarga dan masyarakat melalui program kerja pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya secara demokratis.
  3. Misi ketiga merupakan wujud dari nilai profesionalitas dalam visi DWP khususnya dalam rangka mencapai hasil yang optimal melalui kolaborasi dengan mitra kerjayang memiliki kompetensi dalam bidang masing – masing.
  4. Misi keempat merupakan wujud dari nilai profesionalitas dalam visi DWP khususnya dalam rangka membangun kaidah proses yang akuntabel dan berkualitas.

Tujuan:
Tujuan organisasi DWP sebagaimana misi yang ditetapkan adalah :
  1. Terwujudnya SDM DWP yang memadai secara kuantitas dan kualitas
  2. Termanfaatkannya program pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya DWP untuk kesejahteraan anggota, keluarga, dan masyarakat secara demokratis
  3. Terwujudnya kerjasama multipihak dalam penyelenggaraan program kerja DWP
  4. Terwujudnya koordinasi dan manajemen DWP berbasis IT